Alur pergerakan TBS nomor 8 adalah; Petani sawit yang rata-rata mengelola sekitar 2 hektar per rumah tangga bermufakat untuk membuat Kelompok Tani (KT). Setelah KT terbentuk selanjutnya sistem perawatan dan penjualan TBS sepenuhnya di lakukan oleh pihak KT.
Para KT bermufakat membentuk Koperasi Unit Desa di daerahnya dengan tujuan mempermudah proses penjualan TBS yang mereka Kelola, sehingga melalui KUD mereka melakukan kontrak kerjasama dengan pihak perusahaan.
Proses yang terjadi pada alur nomor 8 ini biasnaya terjadi di KUD yang mengelola areal perkebunan Petani plasma atau petani yang ikut ambil bagian dalam program transmigrasi pemerintah yang dijalankan pada tahun 1987 atau Perkebunan Inti Rakyat yang dikenal sebagai PIR-trans.
Dalam program tersebut, para petani yang mayoritas datang dari pulau Jawa direlokasi ke daerah pedesaan dan mendapatkan lahan pertanian seluas 2 hektar untuk masing-masing kepala keluarga. Ditambah lahan seluas setengah hektar untuk rumah tinggal dan tanaman lainnya.
Petani plasma ini kemudian bermitra dengan perusahaan setempat yang menyediakan bantuan berupa pekerja untuk menyiapkan lahan. Setelah empat tahun perkebunan sawit mereka siap dipanen. Perusahaan juga menyediakan bantuan teknis. Dalam skema kerja sama ini, petani plasma setuju untuk menjual hasil produksi mereka kepada perusahaan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Tetap Kreatif Selama Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan - 28 Maret 2024
- Selamat Ulang Tahun! Semoga Panjang Umur dan Semua Keinginan Terwujud - 3 Desember 2023
- Tanggal 19 November Memperingati Hari Apa? - 18 November 2023