Kelompok Tani (KT) dalam pembahasan ini adalah organisasi yang dibentuk oleh beberapa orang petani yang mengelola lahan perkebunan di suatu wilayah, biasanya kelompok tani ini di bentuk berdasarkan kesamaan hamparan areal kebun sawit yang mereka kelola.
Tujuan dari pembentukan kelompok tani ini adalah untuk mengatasi masalah soal kebun sawit yang mereka kelola secara bersama-sama, seperti halnya perawatan jalan di dalam areal kebun mereka hingga ke soal teknis penjualan TBS ke Pabrik kelapa sawit.
Kelompok Tani ini biasanya memiliki struktur pengurus, Ketua, Bendahara dan sekertaris. Beberapa KT diketahui memiliki Kerjasama dengan pihak perusahaan sehingga mereka memiliki dokumen delivery order (DO) atau Surat Pengantaran Buah (SPB) yang diperlukan sebagai dokumen yang menemani setiap pengantaran pasokan TBS ke PKS.
- Negeri yang Dijual Murah: Ketika Pajak, Rokok Ilegal, dan Pengkhianatan Mengancam Sebuah Bangsa - 30 September 2026
- Sebuah Renungan tentang Cahaya, Penantian, dan Harapan Kebangkitan Peradaban Nusantara - 18 Juli 2026
- MBG dari Sudut Pandang Ibu Rumah Tangga, Guru, dan Akademisi: Investasi Generasi Emas Indonesia - 8 Juni 2026
