Pemegang DO adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang memiliki kontrak dengan PKS/perusahaan dan dengan demikian memegang dokumen delivery order (DO) atau Surat Pengantaran
Buah (SPB) yang diperlukan sebagai dokumen yang menemani setiap pengantaran pasokan TBS ke PKS.
Delivery Order (DO) adalah dokumen yang menjadi satu-satunya tiket masuk yang memungkinkan
pemasok memasukkan TBS ke PKS. DO menunjukkan semacam keabsahan sebuah pihak menjadi pemasok
kepada sebuah PKS. Tanpa DO, TBS tidak akan diterima di PKS.
Perusahaan membuat kontrak dengan orang-orang yang dipercaya untuk menjadi pemasok TBS dan berdasarkan kontrak tersebut, mereka bisa membuat blangko delivery order sebagai tanda bukti bahwa mereka adalah pemasok terdaftar di perusahaan tersebut.
Pemegang DO bisa jadi merupakan pemilik kebun yang cukup luas sehingga dapat memasok langsung hasil panennya ke PKS, namun bisa juga pihak yang mengumpulkan hasil panen petani swadaya melalui berbagai cara.
Pemegang DO tipe kedua lah yang akan dibahas di sini. Berdasarkan
operasionalnya, kita dapat mengidentifikasi pemegang DO menjadi dua jenis yaitu:
a) Pemegang DO yang tidak mengurusi fisik TBS Dalam operasionalnya, TBS dikirim langsung ke PKS oleh pengumpul yang ada di bawah si pemegang DO. Pemegang DO akan memberikan blangko delivery order yang dimilikinya ke pengumpul agar TBS dapat diterima di PKS. Setelah pengiriman, petani atau agen akan menagih si pemegang DO sesuai dengan hasil timbangan TBS di PKS yang biasanya kemudian dibayar langsung secara tunai olehnya. Kemudian pemegang DO akan menagih seluruh hasil pengiriman TBS atas namanya kepada PKS.
Jenis operasional yang seperti ini, selain modal jaringan kepercayaan dengan perusahaan, pemegang DO hanya bermodalkan ketersediaan uang tunai saja untuk membayari terlebih dahulu TBS pelanggannya.
b) Pemegang DO yang mengurusi fisik TBS Pemegang DO melayani penjemputan TBS ke pelanggannya dan juga menerima antaran-antaran TBS
pelanggannya.
Pemegang DO seperti ini biasanya memiliki sebuah tempat yang cukup besar untuk menampung TBS pelanggannya dan memiliki ramp untuk menimbang berat buah. TBS langsung dibayar tunai saat diterima oleh pemegang DO.
Dalam bentuk ini, pemegang DO bertanggung jawab mengantar
TBS ke PKS dan juga menagih PKS atas jumlah buah yang diantarnya. Dalam bentuk ini pemegang DOselain harus bermodalkan uang tunai juga harus bermodalkan tempat menampung buah dan timbangan yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Di Riau rata-rata pemegang DO adalah pemilik peron/ramp namun bedanya mereka tidak terikat untuk memasok ke satu perusahaan saja. Mereka bebas memasok ke beberapa perusahaan yang berbeda-beda.
Pemegang DO ini bebas memilih mengirim TBS mereka ke perusahaan yang berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan mereka dengan perusahaan tersebut dan sesuai dengan tawaran harga.
- Tetap Kreatif Selama Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan - 28 Maret 2024
- Selamat Ulang Tahun! Semoga Panjang Umur dan Semua Keinginan Terwujud - 3 Desember 2023
- Tanggal 19 November Memperingati Hari Apa? - 18 November 2023