Alur pergerakan TBS dari Petani ke PKS nomor 10 adalah; Petani sawit yang rata-rata mengelola sekitar 2 hektar per rumah tangga bermufakat untuk membuat Kelompok Tani (KT). Setelah KT terbentuk selanjutnya sistem perawatan dan penjualan TBS sepenuhnya di lakukan oleh pihak KT.
Para KT membuat Koperasi Unit Desa (KUD) di daerahnya dengan tujuan mempermudah proses penjualan TBS yang mereka Kelola, sehingga melalui KUD mereka bisa melakukan penjualan TBS nya ke PKS. Dalam kasus ini ditemukan ada KUD yang menjual TBS nya RAM. Biasanya hal ini dilakukan karena :
- KUD tersebut belum memiliki Kerjasama dengan Perusahaan terdekat
- Terkait masalah legalitas penguasaan lahan milik anggotanya, sehingga beberapa perusahaan tidak bersedia melakukan Kerjasama dengan KUD tersebut.
- Terkait masalah harga, ada kasus beberapa KUD yang sudah melakukan kontrak Kerjasama dengan pihak perusahaan, tetapi karena harga TBS di perusahaan lain lebih tinggi, akhirnya secara diam-diam pengurus KUD menjual TBS nya ke Ram karena pihak Ram sendiri mampu memberikan harga yang lebih tinggi dikarenakan pihak Ram memiliki DO perusahaan yang melakukan pembelian TBS dengan harga lebih tinggi.
- Tetap Kreatif Selama Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan - 28 Maret 2024
- Selamat Ulang Tahun! Semoga Panjang Umur dan Semua Keinginan Terwujud - 3 Desember 2023
- Tanggal 19 November Memperingati Hari Apa? - 18 November 2023