Pabrik Kelapa Sawit (PKS)

oleh SebarTweet

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai salah satu bentuk Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, legalitasnya telah diatur dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Terdapat paling tidak 7 syarat utama yang harus dipenuhi untuk membangun PKS dimana salah satunya adalah terpenuhinya aspek legal.

Serangkaian izin umum yang harus dimiliki untuk melegalkan PKS diantaranya UKL-UPL/RKL[1]RPL/AMDAL, SIUP,SITU, HGB, IMB Pabrik, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Limbah Cair (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi, Izin Mesin-mesin Pabrik, dan Izin Timbangan.

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) adalah mata rantai yang terakhir menerima TBS petani sebelum produk berubah menjadi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berbentuk cairan. PKS dapat menerima TBS dari pihak-pihak yang berbeda yaitu perkebunan inti mereka sendiri, petani plasma binaan dan pemasok pihak ketiga yang bisa berupa perkebunan skala menengah maupun TBS petani swadaya dari pihak perantara sesuai dengan situasi dan kebijakan masing-masing perusahaan.

TBS yang datang dengan truk ditimbang dan dibongkar muat di sebuah tempat terbuka untuk disortir dan kemudian lanjut untuk masuk ke proses dalam pabrik. Setiap truk datang harus membawa dokumen yang biasa disebut Surat Pengantaran Buah (SPB) atau delivery order (DO). DO hanya dimiliki oleh pihak-pihak yang telah memiliki kontrak dengan perusahaan/PKS. Setiap truk akan ditimbang dan akan keluar sebuah slip timbang untuk menunjukkan berapa volume TBS yang dibawa oleh truk tersebut.