Petani kategori (2) adalah Petani dengan luas kebun yang kecil, di bawah 5 hektar akan bergantung pada perantara untuk dapat mengirim hasil panennya ke PKS. Semakin kecil luas kebun yang dimilikinya akan semakin banyak perantara yang terlibat di dalam penjualan TBS nya.
Petani dengan lahan yang luas dan tanpa kebutuhan mendesak akan uang tunai akan mampu untuk menyesuaikan diri dengan sistem pembayaran dari PKS yang membutuhkan waktu beberapa lama untuk cair misalnya. Sedangkan mayoritas petani biasanya membutuhkan uang tunai segera dan bahkan sudah membutuhkan dana jauh sebelum buahnya dapat dipanen. Kebutuhan ini dipenuhi oleh agen tengkulak atau pemegang DO yang dapat membayar langsung secara tunai dan bahkan meminjamkan uang di muka.
- 13 Ruang Museum Keraton Surakarta - 30 Januari 2023
- Misteri Capres Pilihan - 8 Desember 2022
- Kaki Langit - 2 Oktober 2022