KAI Kembali Keluarkan Aturan Baru, Anak-anak Kembali Dapat Naik Kereta Api

oleh -72 views
oleh
KAI Kembali Keluarkan Aturan Baru, Anak-anak Kembali Dapat Naik Kereta Api
KAI Kembali Keluarkan Aturan Baru, Anak-anak Kembali Dapat Naik Kereta Api

DIWA1919.COM, Cirebon – Kini anak-anak kembali dapat menikmati perjalanan dengan kereta api. Hal tesebut tertuang dalam  Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI No: 89 Tahun 2021, tentang aruran Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,

“Berlaku pada  Jumat lalu (22/10), sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, bahwasannya anak-anak usia di bawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” Jelas Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

www.domainesia.com

Persyaratan bagi calon penumpang pada KA Antar Kota/ Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tersebut diantaranya :

1⃣. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

2⃣. Menunjukan Surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam.