KAI Kembali Keluarkan Aturan Baru, Anak-anak Kembali Dapat Naik Kereta Api

oleh -72 views
oleh
KAI Kembali Keluarkan Aturan Baru, Anak-anak Kembali Dapat Naik Kereta Api
KAI Kembali Keluarkan Aturan Baru, Anak-anak Kembali Dapat Naik Kereta Api

3⃣. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehlan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.

4⃣. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

www.domainesia.com

“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” ucapnya.

Hal tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid.

Ruang Imajinasi dan Berkarya